Jadwal Penerbangan Terbaru
Simak Jadwal Terbaru Garuda untuk Rute Domestik Agustus 2021
Terbang di tengah pandemi Covid-19, Garuda Indonesia terus menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang berlaku.
Editor: Septi Dwisabrina
TRIBUNPONTIANAKTRAVEL- Maskapai Garuda Indonesia mengumumkan jadwal penerbangan untuk rute domestik yang berlaku selama Agustus 2021.
Sejumlah penerbangan domestik dari Garuda Indonesia ini dilayani setiap hari.
Terbang di tengah pandemi Covid-19, Garuda Indonesia terus menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang berlaku baik untuk penumpang maupun kru yang bertugas.
Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Dari pantauan di akun Twitter @Indonesia Garuda, Kamis (5/8/2021), berikut jadwal terbang Garuda Indonesia rute domestik Agustus 2021.
Baca juga: Berikut Tips Aman Pilih Tempat Duduk di Pesawat saat Pandemi
1. Rute Jakarta-Palembang PP, Jakarta-Jambi PP, Jakarta-Padang PP dan Jakarta-Batam PP

2. Rute Jakarta-Pekanbaru PP, Jakarta-Medan PP, Medan-GunungSitoli PP, Jakarta-Surabaya PP dan Jakarta-Bali PP

3. Rute Jakarta-Lombok PP, Jakarta-Pontianak PP, Jakarta-Balikpapan PP dan Jakarta-Jayapura PP

Syarat Penumpang Garuda Indonesia
Mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM, berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia dan berlaku sejak 26 Juli 2021:
Baca juga: Jangan Pernah Lakukan 4 Kesalahan Ini Saat Pesan Tiket Pesawat Secara Online
1. Penerbangan domestik dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk dari/ke Pulau Jawa dan Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus, klik laman berikut ini untuk info selengkapnya.
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.
Baca juga: 8 Tips Mencegah Koper Dibobol di Bagasi Pesawat
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.
5. Setibanya di Indonesia, penumpang harus melakukan tes RT-PCR ulang dan menjalani karantina selama 8 x 24 jam sesuai ketentuan.
6. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.(*)